Pesta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 masih lama namun nyatanya sepanjang jalan di daerah Depok terbentang banyak wajah-wajah calon legislatif yang akan bertarung di pemilu 2014 nanti, perilaku vandalisme caleg pun kembali menjalar, satu-persatu peserta menampilkan keunggulan diri mereka ada yang berada di papan baliho raksasa, ada yang berada di persimpangan jalan, di pohon-pohon, sarana umun bahkan di tempat ibadah, dan berkat perbuatan mereka sukseslah membuat tampilan kota Depok kurang "sedap" dipandang.
Banyaknya caleg yang mempromosikan dirinya di sembarang tempat membuat saya berfikir apakah tak ada perundangan yang mengatur tentang tata tertib pemilihan umum sehingga setidaknya agak mengurangi gambar caleg yang bertebaran liar ini? usut punya usut ternyata KPU sebagai mana yang tertulis di dalam pasal 10 undang-undang nomor 3 tahun 1999 tentang pemilihan umum sebagai badan yang merencanakan dan mempersiapkan pelaksaan pemilu sudah membuat membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 Tentang pedoman pelaksaaan kampanye pemilihan umum dimana secara garis besar antara lain :
- Seorang caleg hanya boleh memasang satu buah spanduk dalam satu desa atau kelurahan, dan hanya berukuran antara 1,5 hingga 7 meter.
- Caleg dilarang memakai alat peraga Baliho,Spanduk, umbul-umbul, bendera di tempat Ibadah, pendidikan,gedung pemerintahan, fasilitas kesehatan, jalan protokol,jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik serta taman dan pemohonan.
- Baliho hanya di peruntukan untuk Lambang dan visi misi Partai bukan perorangan.
- Kampanye media masa hanya dapat di lakukan selama 21 sebelum massa tenang, dan masa tenang pemilu adalah 14 hari sebelum hari pemungutan suara.
Meski peraturan berikut sudah di berlakukan sejak tanggal 27 September 2013 namun nampaknya peraturan tentang pemasangan spanduk dan sejenis nya ini hanya di anggap peraturan yang semu dan tak bernilai apa-apa, masih banyak kita saksikan puluhan bahkan ratusan pelanggaran oleh orang yang "ngaku-ngaku" calon wakil rakyat ini, dalam hati bertanya "rakyat yang mana?".
Bisa jadi hal ini tidak mendapatkan sanksi yang tegas, sanksi yang di terima hanya pencopotan baliho dan sejenisnya secara paksa yang saya rasa tidak berpengaruh apa-apa bagi eksistensi mereka, bahkan mungkin saja mereka akan "membandel" kembali dengan memasang di tempat yang sama atau bahkan di tempat yang tak terjamah bawaslu sebagai tim yang menertibkan ulah vandalisme caleg-caleg yang terhormat, ini berarti masih lemahnya PKPU nomor 15 Tahun 2013 yang mengatur tentang pelaksaan kampany pemilu ini.
Meski di anggap memasang baliho dan sejenisnya adalah alat yang paling ampuh dalam bersosialisasi kepada masyarakat banyak namun apakah efektif? sebenarnya ada banyak cara melakukan niatan menjadi "wakil rakyat" yang baik, selain melakukan komunikasi ke masyarakat, ada berbagai media yang bisa digunakan untuk menjalankan sosialisasi selain mengeluarkan sejumlah uang yang banyak untuk di pakai membuat baliho dan sejenisnya yang menganggu keindahan kota kita tercinta.
Sebagai masyarakat juga harus pintar dan pandai memilah-milih calon wakilnya untuk lima tahun kedepan nanti yang bakal membuat kehidupan kita baik atau buruk kedepannya, mungkin nantinya kita hanya memilih di kotak suara selama lima menit namun dampak panjang akan kita rasakan jika kita tak tepat memilih pemimpin yang benar.
Jadi masih mau memilih caleg yang berbuat vandalisme ?


0 komentar:
Post a Comment